Dalam rapat sebelumnya yang telah dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2023, Tim menghimbau agar Debitor Pailit bersikap kooperatif untuk memberikan seluruh data dan informasi yang berhubungan dengan harta pailit secara lengkap dan akurat, menyerahkan seluruh kewenangan pengurusan harta pailit dan usahanya pada Kurator, serta membantu Kurator dalam menjalankan tugasnya.
Tim juga menghimbau kepada para Kreditor untuk turut serta melakukan pencarian aset PT. Maha Agung Indonesia Bersama dan melanjutkan ke proses pidana, karena Debitor Pailit tidak ada upaya dan itikad baik dalam penyelesaian Kepailitan. Hal ini dibuktikan dengan tidak pernah hadirnya para prinsipal dalam rapat yang telah digelar oleh Hakim Pengawas dan Kurator, sulit ditemui baik secara langsung dikediamannya maupun melalui telepon.
Selain itu, Kurator juga memohon kepada Hakim Pengawas untuk mengajukan permohonan gugatan kepada para Direksi dan Komisaris dengan harapan dapat bertanggungjawab secara pribadi, atau permohonan pencabutan Kepailitan dengan pertimbangan bahwa boedel pailit tidak mencukupi biaya Kepailitan.
Pada Rapat kreditor hari ini, debitor prinsipal diberi kesempatan untuk untuk menjawab dan menyerahkan ddokumen yang telah diminta oleh Kurator namun untuk kesekian kalinya prinsipal tetap tidak hadir dan tidak juga menyerahkan dokumen yang diminta Kurator melalui Kuasanya.
Pada akhirnya, kesimpulan rapat hari ini, debitor pailit diberi waktu dua minggu untuk hadir dan menyerahkan semua dokumen PT. Maha Agung Indonesia Bersama, dan apabila dalam rapat selanjutnya tidak juga hadir dan menyerahkan maka Hakim Pengawas akan membuat rekomendasi kepada Hakim Pemutus untuk pencabutan pernyataan pailit. (Humas BHP Surabaya)