Kuasa BHP Surabaya yang diwakili oleh Yese Alfret Rikardo (Kasi HP Wil II), Budhi Darmawan (Kurator Keperdataan Ahli Madya), Agung Budiyanto (Kurator Keperdataan Ahli Pertama) sukses dan berhasil dalam menjawab dan mengajukan bantahan melalui eksepsi mengenai kewenangan kompetensi Pengadilan dalam Perkara Perdata Nomor : 32/Pdt.P/2022/PN.Sbw.
Dalam Putusan Sela yang disampaikan hari ini, Majelis Hakim menyatakan menerima Eksepsi BHP Surabaya selaku Tergugat II dan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Sumbawa tidak berwenang mengadili perkara perdata dengan Nomor Register : 32/Pdt.P/2022/PN.Sbw yg diajukan oleh Penggugat.
Dengan telah dibacakannya putusan sela hari dan menyatakan Pengadilan Negeri Sumbawa tidak berwenang mengadili maka terhadap perkara perdata Nomor : 32/Pdt.P/2022/PN.Sbw telah dinyatakan selesai. (Humas BHP Surabaya)