Setibanya di lokasi, tepatnya di Jalan Laksamana Barat X No. 99, Tim Kurator BHP Surabaya mendapati kantor dalam keadaan tergembok. Menurut informasi dari warga sekitar, PT. Maha Agung Indonesia Bersama hanya menyewa bangunan tersebut, dan telah lama kosong terkunci seperti itu.
Keesokan harinya, Tim Kurator BHP Surabaya mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng untuk berkoordinasi terkait surat permohonan informasi kepemilikan tanah atas nama PT. Maha Agung Indonesia Bersama yang sudah dikirimkan oleh BHP Surabaya beberapa waktu lalu. Namun, dalam data kepemilikan tanah di Kantor Pertanahan Buleleng tidak terdapat kepemilikan atas nama PT. Maha Agung Indonesia Bersama.
Tak menyerah begitu saja, Tim Kurator BHP Surabaya kembali mendatangi Kantor Cabang Buleleng PT. Maha Agung Indonesia Bersama untuk pengamanan. Bekerjasama dengan warga setempat dan Kepala Dusun, Tim Kurator BHP Surabaya berhasil mencabut semua pengumuman yang ditempelkan oleh PT. Maha Agung Indonesia Bersama sebelumnya untuk diganti dengan pengumuman pailit Kurator BHP Surabaya serta mengganti gembok yang ada dengan gembok Kurator BHP Surabaya. (Humas BHP Surabaya)