Namun, ketika tiba di lokasi, Tim hanya mendapati kantor cabang PT. Maha Agung Indonesia Bersama dalam keadaan kosong, tidak berpenghuni, dan tidak terdapat aktivitas apapun. Menurut pengakuan Ketua RT setempat, Tim memperoleh informasi jika kantor tersebut telah ditinggalkan oleh penghuni kurang lebih 1 bulan yang lalu dan baru di sewa 5 bulan dari orang Yogyakarta.
Tak berhenti disitu, Tim bergegas mendatangi Kantor Pertanahan Kota Surakarta untuk menjalin sinergitas antar instansi pemerintah sekaligus menanyakan aset PT. Maha Agung Indonesia Bersama yang ada di wilayah kota tersebut. Kedatangan Tim disambut oleh Kepala Seksi Penyelesaian Sengketa, Kepala Seksi Pendaftaran Tanah, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta. (Humas BHP Surabaya)