Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

BHP Surabaya Lakukan Koordinasi di Kota Tahu Terkait Kepailitan PT Maha Agung Indonesia Bersama

18 Januari 2023   13:58 Diperbarui: 18 Januari 2023   14:05 260 0
Tim Kurator BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim yang diwakili oleh Cahyo Gatut Prianggodo, Yaffed Septian Bernada, dan Budi Srinastiti melaksanakan tugas di Kediri pada hari Selasa pagi (17/1) untuk melakukan konfirmasi dan koordinasi dengan salah satu pemohon Pailit PT. Maha Agung Indonesia Bersama dan bertemu dengan Direktur PT. Maha Agung Indonesia Bersama.

Setibanya di lokasi, di Jalan Cendana No. 34 yang merupakan rumah Mardiyanto salah satu pemohon Pailit PT. Maha Agung Indonesia Bersama, Tim mendapati bahwa rumah tersebut dalam keadaan kosong. Tak berhenti disitu, Tim mencoba menanyakan kepada warga sekitar, namun, informasi yang didapat ternyata rumah tersebut hanya tempat praktek Mardiyanto dan sudah pindah. Karena tidak mendapati Mardiyanto di rumahnya, sore harinya Tim mendatangi kediaman Hendra yang merupakan Direktur PT. Maha Agung Indonesia Bersama.

Dalam pernyataannya, Hendra menyampaikan bahwa aset PT. Maha Agung Indonesia Bersama yang ada berupa tanah seluas kurang lebih 2600 meter persegi di Kediri, mobil, dan piutang. Tiap kantor cabang memiliki rekening sendiri atas nama PT. Maha Agung Indonesia Bersama dan spesimen yang dipegang Hendra hanya PT. Maha Agung Indonesia Bersama di Probolinggo, sedangkan yang di Denpasar masih dipegang oleh Teguh Suwarsana yang merupakan Direktur lama dan Maridi selaku Komisaris.

Hendra juga mengatakan bahwa PT. Maha Agung Indonesia Bersama telah memberikan kuasa kepada Yogi Prasetyo sebagai kuasa hukum perusahaan dan akan berkomunikasi lagi dengan kuasa hukum terkait jadwal rapat kreditor serta semua berkas PT. Maha Agung Indonesia Bersama telah diserahkan oleh Maridi kepada Yogi Prasetyo, semua bangunan yang dijadikan kantor berstatus sewa, dan akan mengirimkan beberapa kontak dari admin PT. Maha Agung Indonesia Bersama di setiap cabang. (Humas BHP Surabaya)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun