Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Rapat Bulanan, Kabapas Rita Sampaikan Inpres Nomor 1 Tahun 2025

3 Februari 2025   19:57 Diperbarui: 3 Februari 2025   19:19 34 0
Tarakan - Dalam rangka memberikan pemahaman kepada pegawai Bapas Kelas II Tarakan, Kepala Bapas Tarakan, Rita Ribawati, laksanakan sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 pada Senin (03/02/2025). Kegiatan ini merupakan respon Rita terhadap efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Rita menyampaikan kepada seluruh pegawai bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan termasuk kementerian yang terkena efisiensi. Dampaknya juga Bapas Tarakan menerima pemotongan anggaran pada tahun 2025. "Akan ada penyesuaian kegiatan sebagai konsekuensi terhadap efisiensi yang kita terima. Namun demikian, laksanakan tugas dan fungsi dengan sebaik-baiknya walau kita perlu penyesuaian," Tegasnya.

Menanggapi efisiensi yang diterima Bapas Tarakan, Rita merasa hal itu perlu untuk tujuan yang lebih penting lainnya. "Ada temuan bahwa banyak kegiatan oleh kementerian yang jadi pemborosan. Dengan adanya efisiensi ini, diharapkan dapat menghemat anggaran dan dapat disalurkan untuk program yang lebih penting. Saya mendukung sepenuhnya kebijakan Bapak Presiden Prabowo," Pungkasnya.

Kontributor:BapaSTAR/pan

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun