Persidangan kali ini merupakan persidangan pertama dengan agenda pembacaan putusan Hakim. PK Yuda menyampaikan bahwa Pembacaan Putusan oleh Hakim berbunyi: "Anak dijatuhi hukuman Penjara selama 1 Tahun dan Pelatihan Kerja Selama 3 Bulan di Griya Abhipraya Paguntaka Bapas Kelas II Tarakan". Persidangan berjalan tertib dan berdasarkan Putusan Hakim tersebut, Penuntut Umum menyatakan menerima, namun Klien Anak dan Penasehat Hukum Anak menyatakan fikir-fikir.
Kintributor:BapaSTAR/fld