Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

PK Bapas Laksanakan Pendampingan Sidang Anak Pelaku Narkotika di Pengadilan Negeri Tanjung Selor secara Virtual

24 Januari 2025   18:30 Diperbarui: 24 Januari 2025   17:30 14 0
Tarakan-Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, Yuda Setiawan, baru saja melaksanakan pendampingan Sidang Anak Perkara Narkotika di Pengadilan Negeri Tanjung Selor secara virtual pada Jumat (24/01/2025). Adapun hadir dalam kegiatan Hakim Anak PN Tanjung Selor, Miftah Holis Nasution, S.H., Jaksa Penuntut Umum Arik, S.H., Penasehat Hukum Jaya Wardana S.H., Pekerja Sosial, Ramadhan, ABH dan orangtua ABH.

Persidangan kali ini merupakan persidangan pertama dengan agenda pembacaan putusan Hakim. PK Yuda menyampaikan bahwa Pembacaan Putusan oleh Hakim berbunyi: "Anak dijatuhi hukuman Penjara selama 1 Tahun dan Pelatihan Kerja Selama 3 Bulan di Griya Abhipraya Paguntaka Bapas Kelas II Tarakan". Persidangan berjalan tertib dan berdasarkan Putusan Hakim tersebut, Penuntut Umum menyatakan menerima, namun Klien Anak dan Penasehat Hukum Anak menyatakan fikir-fikir.

Kintributor:BapaSTAR/fld

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun