Hadir dalam kegiatan, BNN Provinsi Kalimantan Utara, Polres Tarakan, Kejaksaan Negeri Tarakan, RSUD dr. H. Jusuf SK, Pengadilan Negeri Tarakan, Yayasan Sekata Tarakan, Lapas Tarakan, dan Bapas Tarakan yang diwakili oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya.
Bapas Tarakan dalam hal ini memiliki peran penting dalam pelaksanaan TAT terhadap tersangka Anak. "Jika ada kasus Anak yang akan di-TAT-kan, hendaknya Bapas Tarakan pada kesempatan pertama diberikan bahan terlebih dahulu. Hal ini guna dilakukan pengecekan pada database Bapas, apakah yg bersangkutan sebagai Klien Pemasyarakatan atau bukan," terang Suwandi, PK Ahli Madya.
Kontributor: BapSTAR/pan