Dalam rangka pertimbangan kepentingan kemanusiaan bagi Narapidana dan Anak Binaan di Lapas, LPKA, dan Rutan, diperlukan penanganan khusus berupa pemberian amnesti oleh Presiden.
Penerima Amnesti adalah Narapidana dan Anak Binaan pengguna narkotika, Narapidana terkait UU ITE, Narapidana dan Anak Binaan berkebutuhan khusus, Anak Binaan untuk tindak pidana umum (dengan pengecualian tertentu), Narapidana makar tanpa penggunaan senjata api.
Kontributor: BapaSTAR/pan