Sidang TPP kali ini memaparkan Klien yang telah dilakukan penggalian data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) beserta Penjamin dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan. Setelah Pembimbing Kemasyarakatan memaparkan Litmas, diperoleh 5 Klien dengan hak integrasi Pembebasan Bersyarat bisa direkomendasikan dan 2 Klien dengan hak integrasi Pembebasan Bersyarat dinyatakan belum layak memperoleh hak integrasi karena tidak memenuhi syarat administratif dan substantif. Sidang TPP ditujukan untuk menjaga kualitas hasil Litmas sehingga valid untuk digunakan sebagai rekomendasi pemberian hak integrasi Warga Binaan.
Dalam kesempatan hadir pada sidang TPP kali ini, Rita berpesan "untuk senantiasa menggali informasi dengan mendalam agar tidak menyulitkan nantinya apabila klien tidak melaksanakan wajib lapor bisa terdeteksi dengan mudah, sehingga mengurangi adanya gagal dan pengulangan tindak pidana karena terpantau oleh PK pengawasannya". Tegas Rita
Kontributor:BapaSTAR/fld