Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kabapas Rita Ribawati Beri Arahan Pembimbing Kemasyarakatan dalam Pelaksanaan Pidana Pengganti Denda Klien Anak GA Paguntaka

2 Januari 2025   14:11 Diperbarui: 2 Januari 2025   14:11 12 0
Tarakan-Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan baru saja memberikan pengarahan kepada Pembimbing Kemasyarakatan terkait pelaksanaan pembimbingan Klien Anak yang menjalani pidana pengganti denda di Griya Abhipraya Paguntaka, Kamis (02/01/2025). Adapun Pembimbing Kemasyarakatan yang mengikuti yakni R.Galang, Bayu Dewantara, Elisabeth A.C., dan Fajar Laksmita.

Keempat Pembimbing Kemasyarakatan masing-masing memiliki 1 Klien Anak yang sedang menjalani pelatihan kerja yang dimulai dari November 2024 lalu. "Lakukan monitoring Klien Anak setiap hari melalui kegiatan pelatihan dan pembimbingan dan buat laporan secara kontinue," terang Kabapas Rita. Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk pertanggungjawaban Griya Abhipraya Paguntaka yang telah ditunjuk Pengadilan Negeri untuk menjadi tempat penyelenggara pidana alternatif pengganti denda Klien Anak.

Kontributor:BapaSTAR/fld

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun