Tarakan- Berdasarkan keputusan Menteri Hak Asasi Manusia Kementerian Hak Asasi Manusia No: MHA.04.UM.04.01 Tahun 2024 pada 26 November 2024, Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan kembali meraih predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia Tahun 2024. Sebelumnya, Bapas Kelas II Tarakan juga telah merain predikat yang sama pada Tahun 2021 dan 2023.
Bapas Kelas II Tarakan juga terus meningkatkan layanan berbasis HAM seperti perbaikan jalur kelompok rentan, pengadaan sarana kursi roda dan tongkat, ruang menyusui dan ruang konsultasi serta toilet khusus Klien kelompok rentan.
Kontributor: BapaSTAR/fld
KEMBALI KE ARTIKEL