Tarakan-Menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No. PAS.4-PK.04.01-820 tentang Pembagian Tugas Penelitian Kemasyarakatan, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan, Rita Ribawati, berikan arahan dan instruksi pada Pembimbing Kemasyarakatan, Kamis (14/11/2024). Bertempat di aula Bapas Tarakan, hadir dalam kegiatan Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa, Dwi Prasetio, dan Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak, Eko Subagio, serta seluruh Pembimbing Kemasyarakatan,
KEMBALI KE ARTIKEL