Sebelum pelaksanaan Litmas, Kabapas Tarakan, Rita Ribawati, menyampaikan pengarahan. Ia menjelasakan bahwa maksud kunjungan Bapas Tarakan terkait monitoring dan evaluasi pelaksanaan Litmas Anak oleh Pembimbing Kemasyarakatan di tingkat Kepolisian. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi terkait kasus anak yang terjadi di Kabupaten Nunukan serta penanganan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sementara Litmas Anak sendiri bertujuan untuk mengetahui latar belakang dilakukan ya tindak pidana oleh anak dengan tujuan untuk memberikan rekomendasi terbaik bagi anak sesuai dengan UU SPPA No.11 Tahun 2012.
Kontributor:BapaSTAR/fld