Plt. Ditjenpas, Dr. Y.Ambeg Paramarta, memberi arahan mengenai alur tanggung jawab pelaporan dari Kepala UPT, Kepala Kanwil, Kepala Divisi, Pimpinan Tinggi, dan Direktorat Jendral Imigrasi dan Pemasyarakatan ke Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa tidak ada kepentingan tertentu dalam pengadaan barang dan jasa. "Agar pengelolaan barang atau jasa dengan tujuan untuk kesejahteraan warga binaan serta mengusahakan tidak ada kepentingan tertentu untuk pengadaan barang dan jasa," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Biro BMN dan PBJ Setjen Kemenkumham, Aman Riyadi, menyampaikan pengarahan terkait tujuan dan prosedur Pra-DIPA terkait pengadaan barang jasa. Hal ini bertujuan mempercepat penyerapan atau realisasi anggaran, memberikan cukup Waktu untuk pemilihan, dan mengantisipasi keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Kontributor:BapaSTAR/fld