Wulan, Pembimbing Kemasyarakatan, menyampaikan kewajiban Klien melaksanakan wajib lapor rutin selama menjalani masa reintegrasi melalui PK masing-masing. "Jalankan wajib lapor rutin, baik yang berada di Kota Tarakan maupun di luar Kota Tarakan. Apabila ada perubahan alamat maupun domisili nantinya, disampaikan ke PK masing-masing,"terangnya.
Menyikapi Klien yang tidak melaksanakan wajib lapor, Wulan memaparkan bahwa Bapas memiliki wewenang untuk melakukan pencabutan hak integrasi. "Jika selama masa percobaan Klien tidak melapor sebanyak tiga kali berturut-turut, kami dapat mencabut hak integrasi Klien dan mengembalikan ke Lapas. Karenanya, laksanakan kewajibanmu karena hakmu sudah terpenuhi," tegasnya.
Rita Ribawati, Ka.Bapas terus mengingatkan kepada para PK untuk selalu mencermati hasil TPP dan rekomensasi sesuai SOP.
Kontributor: BapaSTAR/pan