Pekerja Sosial dari Dinas Sosial, Jakarta, menyampaikan syarat dan ketentuan Diversi. "Diversi hanya bisa dilakukan apabila ancaman tindak pidana dengan Pasal di bawah 7 tahun dan Anak belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya", terangnya dalam pelaksanaan Diversi. Sementara itu PK Bapas, Roys, menyampaikan pesan kepada Anak Pelaku dan orang tua untuk Anak agar dapat meneruskan sekolah karena diketahui sebelumnya bahwa Anak Pelaku yang berusia di bawah 18 tahun telah putus sekolah. "Kami hadir mandampingi, untuk tahu bagaimana penyelesaian. Sebaiknya Anak melanjutkan ke tingkat pendidikan lebih tinggi agar dapat memikirkan tindakan yang dilakukan," ujarnya.
Setelah dinamika dan proses musyawarah selama 2 jam, akhirnya upaya Diversi berhasil. Semua pihak berhasil mencapai kesepakatan AKOT (Anak Kembali ke Orang tua) serta biaya ganti rugi dari masing-masing Klien Anak sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya, berita acara dibuat dan ditandatangani para pihak hadir.
Kontributor:BapaSTAR/fld