Kasubsie Bimbingan Klien Anak, Eko Subagio, mendampingi Kabapas, Rita, saat menyerahkan Anak (YU). "Tujuan kedatangan kami ke rumah pak Anto untuk silaturahmi, selanjutnya menyampaikan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Tarakan terkait Putusan Anak An: Yusran Pembinaan Dalam Lembaga di GA Paguntaka Bapas Tarakan selama 5 Bulan," terang Kasubsie Bimbingan Klien Anak, Eko Subagio.
Nantinya, program Griya Abhipraya yang bekerja sama dengan POKMAS LIPAS akan membantu Anak dalam pemenuhan pembinaan dalam lembaga melalui pelatihan kerja. Selain itu, Anak juga akan dibekali ilmu lain dari POKMAS LIPAS Bapas Kelas II Tarakan yang telah dijadwalkan secara bergilir.
Kontributor:BapaSTAR/fld