Tarakan - Sebanyak 12 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Tarakan diterima di Bapas Kelas II Tarakan pada Senin (07/10/2024) pukul 17.00 WITA. WBP tersebut datang ke Bapas Tarakan guna meminta pelayanan integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). 12 orang WBP yang kemudian berubah status menjadi Klien Pemasyarakatan tersebut memiliki tindak pidana yang beragam, yaitu narkotika, kesehatan, penganiayaan, perlindungan anak, dan kesusilaan.
KEMBALI KE ARTIKEL