Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Bincang PK, Kabapas Rita: "Ingat Selalu Aturan Permenkumham No. 3 Tahun 2018 saat Pembuatan Laporan Litmas"

2 Oktober 2024   11:59 Diperbarui: 2 Oktober 2024   12:02 58 0
Tarakan-Dalam rangka monitoring dan evaluasi pembuatan penelitian Kemasyarakatan (Litmas) oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan, Kabapas Rita Ribawati melakukan pengawasan langsung terhadap pembuatan Litmas oleh PK pada Rabu (02/10/2024) di ruang Kabapas. Kegiatan diikuti oleh seluruh PK Bapas Kelas II Tarakan.

Dalam pembahasan, Rita menyoroti perihal laporan Litmas bagian Penjamin oleh PK, yang mana selama ini telah diatur di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Berayarat. "Kembali ke aturan dan sampaikan kendala apabila terjadi hambatan di bagian Penjamin", tambahnya.

Selain itu, PK juga menyampaikan terkait kendala bagian Litmas Limpah yang kerap ditemui pada Klien dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Nunukan, yang merupakan wilayah kerja Bapas Kelas II Tarakan. Diskusi berlangsung dengan lancar, PK menyampaikan kendala dan Kabapas menyampaikan solusi yang bisa diupayakan agar percepatan program integrasi yang menjadi prioritas nasional dapat berlangsung.

Kontributor:BapaSTAR/fld

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun