Kenaikan pangkat pegawai ini sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No:W.18-6622, KP.04.05 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur, Gun Gun Gunawan.
Dalam arahannya Kabapas Rita Ribawati menyampaikan untuk terus meningkatkan kinerja setelah amanah kenaikan pangkat yang diberikan pada pegawai. "Tanda kenaikan pangkat tidak serta merta hanya menunjukkan kenaikan pangkat, akan tetapi juga harus diiringi dengan kinerja yang terus meningkat oleh karena beban dan tanggung jawab yang lebih besar," terangnya menyampaikan sambutan setelah penyematan tanda kenaikan pangkat.
Sementara itu, Saiful Anwar, yang didatangi selepas apel pagi dan penyematan tanda kenaikan pangkat menyampaikan terima kasih atas seremoni penyematan tanda kenaikan pangkat yang telah diberikan. "Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan, tetap optimis dengan tekad yang kuat adalah kombinasi yang pas untuk meraih mimpi", ujarnya. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaikan rencana kerja harian dari Kabapas dan apel pagi.
Kontributor:BapaSTAR/fld