"Lewat sidang TPP di Bapas, kami sepakat untuk tidak merekomendasikan Klien yang bermasalah. Pertimbangan yang kami di antaranya karena Klien tersebut sebelumnya adalah residivis dua kali dan dua kali mendapat hak integrasi pula, tidak kooperatif saat dilakukan Litmas, serta pengawasan dari penjamin dan keluarga kurang saat di luar penjara", tegas Yedi.
Pihak Lapas menghargai keputusan dari Bapas dan menekankan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang hadir untuk taat dan patuh. "Saat ini kalian masih proses mendapatkan SK bebas bersyarat, masih belum selesai. Selama itu, jaga sikap dan taati peraturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran yang dapat menggugurkan hak integrasi kalian, maka proses pembebasan kalian kami cabut," terang Fitroh Qomarudin, Kasi Binadik.
Kontributor: BapaSTAR/pan