Kegiatan dihadiri langsung oleh Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga. Direktur Bimbingan kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restorative Pemasyarakatan, Pujo Harinto, membuka kegiatan sekaligus memberikan sambutan. "Materi Standar dan Modul Anak Binaan dan Klien Anak, sesuai dengan dasar Pasal 28 b ayat 2 bahwa  setiap anak berhak atas kelangaungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," terangnya.