PK Bapas Tarakan melaksanakan penggalian data dan informasi melalui wawancara dengan ABH beserta orang tuanya untuk memahami latar belakang dan sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan rekomendasi terhadap ABH melalui litmas diversi.
Litmas diversi ini merupakan pelaksanaan atas amanat Undang -- Undan RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan mempunyai tujuan untuk mengukur kelayakan Klien Anak dalam memperoleh kesempatan Diversi serta memberikan rekomendasi mengenai langkah yang sebaiknya diambil.
Kontributor : BapaSTAR/rad