DA adalah mantan narapidana yang bebas pada hari Selasa (14/05/2024). Sesampainya di Bapas Tarakan, ia mengeluhkan keadaanya yang ingin pulang ke Berau namun tidak memiliki uang.
Lewat Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Elvianto yang menangani kasus DA, DA kemudian diantar ke pelabuhan bersama BAZNAS Kota Tarakan menuju Pelabuhan Tenguyun untuk mengurus kepulangannya.
Kontributor: BapaSTAR/pan