Sidang dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (KasiBinadik), Bapak Norbek. Pada kesempatan ini PK Pertama yaitu Bapak Bayu Aji Dewantara menjelaskan dan menegaskan kembali mengenai hak dan kewajiban Klien Pemasyarakatan ketika mendapat program integrasi. Tidak lupa PK Bapas menjelaskan pentingnya memberikan informasi yang benar dan konsisten kepada PK Bapas Ketika sedang melaksanakan penggalian data Litmas. Hal ini bertujuan untuk memberikan informasi yang valid guna kesuksesan pelaksanaan pembinaan ketika WBP menjalani program integrasi PB, CB, dll.
Pada Sidang TPP ini, Klien Pemasyarakatan juga dijelaskan mengenai program pembinaan lewat Griya Abhipraya "Paguntaka" Bapas Tarakan. PK Bayu berpesan kedepannya setelah menjalani integrasi, Klien dapat berpartisipasi aktif pada kegiatan yang ada di Bapas Tarakan maupun di Bapas lain bagi Klien yang menjalani pelimpahan bimbingan.
Kontributor : BapaSTAR/yed