Tarakan - Dalam rangka pelaksanaan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan dan Survei Persepsi Anti Korupsi serta Indeks Integritas Organisasi (SPKP-SPAK dan Integritas) secara Mandiri Berbasis Elektronik di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2024, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan "Sosialisasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Survei Survei Persepsi Anti Korupsi dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPAK-SPKP) dan Integritas Internal Organisasi".
KEMBALI KE ARTIKEL