Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bondowoso menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan yang di hadiri oleh salah satu Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Jember pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 untuk usulan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan pekerja kebersihan: usul PB dan CB sebanyak 13 orang dan usulan WBP sebagai pekerja kebersihan 4 orang. hasil sidang TPP menyetujui 13 orang usulan PB dan CB, serta menyetujui 4 orang WBP sebagai pekerja kebersihan.
Pelaksanaan sidang TPP di Lapas Bondowoso tersebut, berlangsung mulai pukul 09.00 - 11.00 WIB. Kegiatan tersebut berlangsung dengan tertib, dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan semangat saling bekerjasama. Diharapkan dalam pelaksanaan Sidang TPP di Lapas selalu dapat melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan, sehingga dapat saling bertukar pendapat dalam upaya menerapkan sistem pemasyarakatan yang baik. Dalam sidang TPP tersebut disaarankan agar WBP yg di usulkan sebagai pekerja ijin keluar insidentil (diluar lapas/dapur) sebaiknya harus sudah menjalani 1/2 masa pidana, adanya Penelitian Kemasyarakatan (litmas) dari Bapas, Berkelakuan baik, Membayar denda apabila ada denda dan syarat lainnya sesuai dengan Permenkumham No.3 Tahun 2018 dan berasal dari kota Bondowoso. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk sinergi Petugas Pemasyarakatan (Lapas dan Bapas) dalam mewujudkan fungsi Pemasyarakatan, yaitu dengan melaksanakan tugas/pekerjaan dalam memberikan pelayanan yang Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif.
#humasbapasjember #bapasjember #kemenimipas #kemenimipasri #ditjenpas #imipasberjaya #imipasjatim #pemasyarakatan #pemasyarakatanberdampak