Program reintegrasi adalah upaya untuk memfasilitasi kembalinya individu, khususnya mantan narapidana, ke dalam masyarakat setelah menjalani masa hukuman. Program ini bertujuan untuk mengurangi angka residivisme dengan memberikan pendampingan yang intensif, pembinaan keterampilan, dan dukungan sosial. Dalam hal ini, Balai Pemasyarakatan (Bapas) berperan sebagai lembaga yang membantu proses reintegrasi dengan memberikan layanan rehabilitasi sosial, psikologis, serta memfasilitasi para mantan narapidana agar dapat beradaptasi kembali dengan kehidupan masyarakat.