Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) adalah istilah yang merujuk pada anak-anak yang terlibat dalam proses hukum, baik sebagai pelaku tindak pidana, korban, maupun saksi. Secara umum, ABH adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun yang terlibat dalam permasalahan hukum, seperti pelanggaran pidana, atau menjadi bagian dari kasus yang sedang ditangani oleh sistem peradilan. Istilah ini sering digunakan dalam konteks perlindungan anak, karena anak-anak dalam kategori ini memerlukan perhatian khusus, baik dari segi hukum maupun sosial, untuk memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi.
Dalam menangani ABH, pendekatan yang digunakan harus bersifat ramah anak, berorientasi pada rehabilitasi, dan menghindari stigma negatif. Proses hukum yang melibatkan anak harus memperhatikan prinsip keadilan restoratif, yaitu memulihkan keadaan anak dan komunitas tanpa mengabaikan aspek pertanggungjawaban. Di Indonesia, sistem peradilan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengatur prosedur khusus, termasuk pengalihan (diversi) sebagai alternatif penyelesaian di luar pengadilan.
Penting untuk memahami bahwa ABH sering kali berada dalam situasi yang rentan, baik karena lingkungan sosial, ekonomi, maupun tekanan psikologis. Oleh karena itu, dukungan dari keluarga, masyarakat, dan lembaga negara sangat dibutuhkan untuk memberikan pendampingan, pendidikan, dan rehabilitasi. Hal ini bertujuan untuk membantu anak keluar dari lingkaran masalah hukum serta memberikan peluang untuk masa depan yang lebih baik. Dengan pendekatan yang tepat, anak-anak ini dapat kembali ke jalur kehidupan yang positif dan produktif.