Adapun dalam pelaksanaan penelitian kemasyarakatan, PK mendampingi WBP dalam memahami kesalahan yang dilakukan, dampaknya terhadap korban dan masyarakat, serta pentingnya mematuhi hukum di masa depan. Dengan demikian PK dapat membantu WBP yang telah menyelesaikan masa hukumannya untuk kembali ke masyarakat, sambil membangun kesadaran hukum agar mereka tidak mengulangi perbuatannya.
Dengan kesadaran hukum yang tinggi, masyarakat dapat hidup lebih harmonis dan produktif selaras dengan perwujudan misi Asta Cita.