Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Peran PK dalam Upaya Diversi Berdasarkan Perma No. 4 Tahun 2014

27 Desember 2024   11:13 Diperbarui: 27 Desember 2024   11:10 25 0
Berdasarkan Pasal 3 Perma No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diveri dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Hakim Anak wajib mengupayakan Diversi dalam hal Anak didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan didakwa pula dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih dalam bentuk surat dakwaan subsidiaritas, alternatif, kumulatif maupun kombinas (gabungan). Karena itu, meskipun ditingkat kepolisian dan kejaksaan upaya diversi tidak dapat dilakukan, maka merujuk Pasal 3 Perma No. 4 Tahun 2014 wajib dilakukan diversi ditingkat pengadilan. Dalam proses upaya diversi ditingkat pengadilan tersebut, pembimbing kemasyarakatan melaksanakan pembacaan laporan Penelitian Kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun