Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Asesmen Risiko Residivis

24 Desember 2024   14:17 Diperbarui: 24 Desember 2024   14:15 15 0
Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan memiliki tugas dalam melakukan penilaian perilaku residivis seorang narapidana yang akan disusulkan pembebasan bersyarat. Kegiatan tersebut secara administratif digunakan untuk melengkapi laporan penelitian pemasyarakatan. Dalam melakukan asesmen tentunya pembimbing kemasyarakatan dilengkapi sebuah instrumen penilaian. Data dan informasi mengenai latar belakang dan riwayat kehidupan sosial narapidan yang dikumpulkan selama proses penelitian digunakan untuk mengisi instrumen asesmen risiko residivis. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun