Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi memberikan pelayanan terhadap pengguna layanan, Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan piket layanan di ruang layanan Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember. Dalam piket tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan sebagai Petugas piket melaksanakan beberapa kegiatan seperti menerima Klien Pemasyarakatan yang ingin melaksanakan wajib lapor, dalam serangkaian wajib lapor tersebut Petugas juga memberikan bimbingan atau konseling kepada Klien Pemasyarakatan terkait bagaimana mereka menjalankan Pembebasan Bersyarat Atau Cuti Bersyarat masing-masing.Â
KEMBALI KE ARTIKEL