Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Jember memberikan pembimbingan intensif kepada salah satu klien pemasyarakatan yang tidak taat dalam melaksanakan kewajiban wajib lapor. Dalam sesi pembimbingan, petugas mengingatkan bahwa wajib lapor merupakan salah satu kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh klien selama menjalani program re-integrasi. Hal ini penting untuk memastikan proses pengawasan dan pembinaan berjalan dengan baik demi mendukung klien kembali ke masyarakat secara bertanggung jawab.
Klien diingatkan untuk melaksanakan kewajiban tersebut secara rutin, karena ketidakpatuhan, terutama jika tidak melakukan wajib lapor sebanyak tiga kali berturut-turut, dapat mengakibatkan konsekuensi serius. Status program re-integrasi klien berisiko dicabut, sehingga sisa masa pidana yang seharusnya dijalani di luar lapas harus dilaksanakan kembali di lembaga pemasyarakatan. Pendekatan ini diharapkan menjadi pengingat penting bagi semua klien pemasyarakatan untuk lebih disiplin dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.