Reintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan (WBP) adalah proses pengembalian WBP ke dalam masyarakat setelah menjalani hukuman atau rehabilitasi.
Reintegrasi Sosial bagi klien pemasyarakatan memiliki tujuan, diantaranya :
1. Mengembalikan fungsi sosial dan ekonomi.
2. Meningkatkan kualitas hidup.
3. Mengurangi stigmatisasi.
4. Membangun kembali hubungan sosial.
5. Mengembangkan kemampuan adaptasi.
Menurut Pasal 58 UU No. 22 Tahun 2022, Reintegrasi Sosial, seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan CMB (Cuti Menjelang Bebas) dapat berakhir karena 3 hal berikut ini :
1. Telah selesai menjalani masa Pembimbingan
Kemasyarakatan berdasarkan putusan pengadilan
atau keputusan menteri/pimpinan lembaga;
2. Meninggal dunia; atau
3. Dicabut Pembimbingan Kemasyarakatannya
karena melanggar persyaratan Pembimbingan Kemasyarakatan.
Pelanggaran Persyaratan Pembimbing Kemasyarakatan terdiri dari Pelanggaran Syarat Umum dan Pelanggaran Syarat Khusus.
Menurut Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 139. Pelanggaran Syarat Umum
Yaitu melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka/ terdakwa yang diikuti penahanan di rumah tahanan negara atau terpidana.
Sedangkan Pelanggaran Syarat Khusus, antara lain ialah:
1. menimbulkan keresahan dalam masyarakat;
2. tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut;
3. Tidak melaporkan perubahan alamat atau
Tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing; dan/atau
4. tidak mengikuti atau mematuhi program
pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas.