Fungsi pemasyarakatan meliputi :
Pelayanan, Pembinaan, Pembimbing Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, Pengamatan.
Fungsi pemasyarakatan dilaksanakan di Rutan (Rumah Tahanan), Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) dan LPKA ( Lembaga Pembinaan Khusus Anak).
Tujuan utama sistem pemasyarakatan adalah:
* Meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan
* Membantu warga binaan menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana
* Melindungi masyarakat dari pengulangan tindak pidana
Petugas Pemasyarakatan berperan sebagai agen perubahan yang dapat mengembangkan kebutuhan perubahan pada klien, menganalisis masalah klien, menumbuhkan niat berubah pada klien, menerjemahkan niat klien ke dalam tindakan.