Asimilasi ini dapat dipahami sebagai program pembinaan yang dilakukan dengan cara membaurkan narapidana atau warga binaanpemasyarakatan ke tengah-tengah masyarakat. Asimilasi berupaya untuk mengurangi perbedaan antara individu narapidana dan kelompok masyarakat. Asimilasi dapat dilakukan dengan melakukan kegiatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat, misalnya dengan kerja sosial, memberikan pengalaman medis di sektor kesehatan, dll, sehingga sebelum narapidana dibebaskan, mereka wajib melakukan asimilasi sehingga kekhawatiran ini hilang dan dapat diterima kembali oleh masyarakat.
Program asimilasi dibagi menjadi dua bagian, yaitu: asimilasi di dalam Lapas dan asimilasi di luar Lapas. Asimilasi di dalam Lapas merupakan suatu program membaurkan narapidana dengan kehidupan masyarakat dengan cara mendatangkan masyarakat ke dalam lapas. Hal ini dapat berupa kegiatan pendidikan dengan mendatangkan guru untuk memberikan pengetahuan kepada narapidana, baik dalam hal formal maupun nonformal; serta dengan mendatangkan mentor yang ahli pada bidang keterampilan tertentu untuk memberikan pembinaan kemandirian kepada narapidana di dalam Lapas. Sedangkan Asimilasi di luar Lapas merupakan suatu program membaurkan narapidana dengan kehidupan masyarakat di luar Lembaga Pemasyarakatan. Hal ini dapat berupa program kerja sosial, keterampilan kerja, serta pembinaan lainnya di masyarakat. Dalam hal ini, narapidana diberikan waktu untuk keluar Lapas pada jam tertentu kemudian harus kembali lagi ke Lapas sesuai dengan jam yang telah ditentukan.
Tujuan program asimilasi adalah untuk memberikan bekal kepada narapidana sebelum kembali lagi ke masyarakat, agar pada saat mereka bebasdapat berbaur dengan masyarakat seperti pada saat mereka sebelum melakukan tindak pidana. Dengan adanya hal tersebut, tidak ada tembok pembatas bagi mereka dengan masyarakat, serta mereka dapat menjalankan tugasnya sebagai warga negara yang bertanggung jawab dan berguna dalam pembangunan negara. Berdasarkan Permenkumham No.7 Tahun 2022 Tentang Perubahan kedua atas Permenkumham No.3 Tahun 2018 Pasal 66 Ayat (2) Asimilasi yang diberikan terhadap narapidana dapat berupa kegiatan yang bergerak di bidang: agama; pertanian; pendidikan dan pengajaran; kesehatan; kemanusiaan; kebersihan; dan yang beroirentasi untuk memberikan pelayanankepada masyarakat/ kemanusiaan. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk memperoleh asimilasi adalah sebagai berikut :
1. Berperilaku baik minimal 6 bulan untuk pidana umum dan minimal 9 bulan untuk pidana khusus, dibuktikan dengan tidak ada catatan di buku register F.
2. Mengikuti pembinaan dengan baik.
3. Telah menjalani 2/3 dari masa pidananya, minimal telahmenjalani pidana selama 9 (Sembilan) bulan.
4. Untuk tindak pidana terorisme harus mengikuti program deradikalisasi dari lembaga pemasyarakatan atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) serta berikrar akan setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
5. Untuk tindak pidana Korupsi harus memenuhi persyaratan yakni dengan membayar uang denda dan atau uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.