Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Penerapan Asta Cita dalam Kehidupan Kerja Pembimbing Kemasyarakatan

11 Desember 2024   10:28 Diperbarui: 11 Desember 2024   10:25 48 0

Memasuki era kepemimpinan yang baru oleh Presiden terpilih, Prabowo Subianto, saat ini Indonesia sedang mengupayakan terwujudnya 8 misi yang disebut dengan Asta Cita. Adapun misi ini diantaranya berisi tentang pengokohan ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM. Ada juga soal pemantapan sistem pertahanan negara hingga mendorong kemandirian bangsa lewat swasembada pangan hingga ekonomi kreatif. Lantas bagaimana penerapannya dalam kehidupan kerja Pembimbing Kemasyarakatan sebagai salahsatu ASN yang mengabdi di Balai Pemasyarakatan? Adapun 1 dari 8 poin Asta Cita, yaitu Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Sebagai salahsatu aparat penegak hukum, tindakan yang dapat dilakukan untuk memperkuat dan melindungi hukum diantaranya adalah dengan memberikan dan meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban klien pemasyarakatan yaitu Wajib Lapor dalam program Reintegrasi Sosial baik Pembebasan Bersyarat maupun Cuti Bersyarat. Hal ini juga sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum, jaminan bahwa hukum akan ditegakkan dan yang berhak akan memperoleh haknya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun