Jember- Dalam rangka melaksanakan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Jember, melaksanakan kegiatan pendataan Litmas untuk usulan re-Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat. Pendataan Litmas tersebut diperuntukan untuk mengumpulkan data dan informasi yang diperoleh melalui wawancara, observasi, studi literatur, dan dokumentasi terhadap sumber informasi yang relevan Data maupun informasi yang telah terkumpul kemudian diolah ,didiskripsikan, Â dan diuraikan, serta dianalisis hubungan antar variabel sehingga dapat memunculkan rekomendasi yang tepat bagi calon Klien Pemasyarakatan.
KEMBALI KE ARTIKEL