Semua warga negara berkedudukan sama dimata hukum. Asas tersebut berarti setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama, tidak melihat status atau peran sosial di masyarakat, semua diperlakukan sama. Namun ada sedikit perbedaan ketika peradilan tersebut untuk Anak yang berusia dibawah 18 tahun. Dalam proses peradilan pidana anak ada beberapa perbedaan yang diatur dalam Undang-undang sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak.Â