Proses pendampingan yang dilakukan oleh Pembinbing Kemasyarakatan kepada Klien Anak/ ABH tentunya memerlukan dokumen penunjang yang disebut sebagai Litmas (Penelitian kemasyarakatan). Litmas ini berisi uraian lengkap mengenai data diri, riwayat keluarga dan psikososial hingga kronologi kejadian untuk mengetahui penyebab  terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh Klien Anak.
KEMBALI KE ARTIKEL