Pelaksanaan pembinaan narapidana dan pembimbingan klien pemasyarakatan harus didasarkan pada tingkat risiko dan kebutuhan untuk mengetahui tingkat pengulangan tindak pidana yang dilakukan dan untuk mengetahui kebutuhan pembinaan atau pembimbingan yang paling tepat bagi narapidana atau klien pemasyarakatan sesuai hasil asesmen.
Instrumen dan pedoman umum pelaksanaan asesmen dimaksud saat ini mengacu Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-31.OT.02.02 Tahun  2021 tentang Instrumen Asesmen Risiko Residivisme Indonesia dan Instrumen Asesmen Kebutuhan Kriminogenik Bagi Narapidana dan Klien Pemasyarakatan Versi 02 Tahun 2021.Â
KEMBALI KE ARTIKEL