Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Minimalisir Pengulangan Tidak Pidana dengan Instrumen RRI dan Kriminogenik

13 November 2024   13:40 Diperbarui: 13 November 2024   13:41 27 0
Menteri Hukum dan HAM RI mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 12 Tahun 2013 tentang Asesmen Resiko dan Asesmen Kebutuhan Bagi WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) dan Klien Pemasyarakatan, yang diharapkan dapat memudahkan dalam percepatan revitalisasi pemasyarakatan.

Dalam peraturan Menkumham tersebut tersebut, revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan adalah upaya mengoptimalkan penyelenggaraan pemasyarakatan sebagai bentuk perlakuan terhadap tahanan, WBP, dan klien serta perlindungan atas hak kepemilikan terhadap barang bukti. Revitalisasi meliputi pelayanan tahanan, pembinaan WBP, pembinaan klien, dan pengelolaan barang rampasan dan benda sitaan.

Asesmen Resiko Residivisme Indonesia (RRI) dan Asesmen Kebutuhan (Kriminogenik) merupakan alat bantu atau alat ukur untuk Pembimbing Kemasyarakatan dalam menjalankan tugas dan fungsi secara profesional dan membantu dalam penyusunan program pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan warga binaan pemasyarakatan atau klien agar dapat mengurangi tingkat risiko pengulangan tindak pidananya di masa mendatang.

Instrumen Asesmen Risiko Residivis Indonesia (RRI) dan Asesmen Kriminogenik ditujukan untuk menilai sejauh mana risiko pengulangan tindak pidana narapidana atau klien pemasyarakatan serta merencanakan kebutuhan program pembinaan dan pembimbingan yang sesuai dengan kebutuhan kriminogeniknya (faktor-faktor yang berkontribusi terhadap tindak pidana yang dilakukannya).

Manfaat Asesmen RRI dan Kriminogenik antara lain untuk mengembangkan perlakuan yang tepat, mengembangkan metode pengawasan, mengembangkan program intervensi, obyektif dalam perlakuan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, serta membuat keputusan transparan dan etis.

Kedua instrumen asesmen tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lain karena kedua instrumen tersebut menjadi komponen penting dalam penyusunan penelitian kemasyarakatan nanti dalam menentukan rekomendasi program pembinaan dan pembimbingan sesuai dengan kebutuhan WBP yang bersangkutan. Oleh karena itu dibutuhkan asesmen resiko dan asesmen kebutuhan secara tepat dan berkelanjutan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun