Sebut saja namanya Marwoto, seorang pelaku tindak pidana yang pernah dihukum penjara pada tahun 2017 karena 8 berkas perkara diantaranya 3 tindak pidana penggelapan dan 5 tindak pidana penipuan. Lamanya pidana penjara yang dijatuhkan pengadilan seluruhnya mencapai 8 tahun 22 bulan. Narapidana atau warga binaan pemasyarakatan di lembaga pemasyarakatan tidak seluruhnya pidana penjara harus dijalani. Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan telah mengatur pemberian hak bagi narapidana yang telah memenuhi syarat tertentu baik berupa remisi maupun pembebasan bersyarat sebagaimana disebut dalam Pasal 10. Syarat tertentu tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersayarat.