Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pertama kali diperkenalkan di Indonesia untuk memberikan instrumen hukum yang lebih kuat dalam menanggulangi tindak pidana serius, terutama yang berkaitan dengan korupsi, pencucian uang, dan pendanaan terorisme. RUU ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat sistem pemberantasan kejahatan ekonomi dan korupsi, serta memastikan bahwa hasil dari kejahatan tersebut tidak bisa dinikmati oleh pelaku.
KEMBALI KE ARTIKEL