Residivis narapidana merupakan istilah yang merujuk pada individu yang pernah menjalani hukuman penjara dan kembali melakukan kejahatan setelah dibebaskan. Fenomena ini menjadi tantangan serius dalam sistem peradilan dan rehabilitasi sosial. Tingginya angka residivisme menunjukkan bahwa banyak mantan narapidana kesulitan reintegrasi ke dalam masyarakat, sehingga mereka terjebak dalam siklus kejahatan yang berulang. Berbagai faktor, seperti stigma sosial, kurangnya dukungan dari keluarga, dan minimnya akses ke pendidikan serta pekerjaan, turut berkontribusi pada masalah ini.Â
KEMBALI KE ARTIKEL