Kepala Balai Pemasyarakatan, Johan Ary Sadhewa, bersama dua Pembimbing Kemasyarakatan, Fachrur Rozi dan Gema Eka Adi Pamungkas, mengikuti kegiatan diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 26 Tahun 2023 mengenai Grasi dan Tata Cara Pemberian Grasi. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui aplikasi E-Grasi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Tujuan dari diseminasi ini adalah untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam proses pemasyarakatan memahami dan dapat mengimplementasikan prosedur terbaru yang ditetapkan dalam peraturan tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL