16 Oktober 2024 -- Majelis Pengawas Notaris (MPN) Kabupaten Jember dan Bondowoso telah menyelesaikan rangkaian pemeriksaan rutin terhadap notaris-notaris yang berpraktik di kedua wilayah tersebut. Pemeriksaan yang berlangsung sejak 1 Oktober hingga 12 Oktober 2024 ini mencakup 129 notaris di Kabupaten Jember dan 14 notaris di Kabupaten Bondowoso. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris.
KEMBALI KE ARTIKEL