Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradian Pidana Anak menetapkan ketentuan pada Pasal 1 Ayat 13 bahwa peran penting Pembimbing Kemasyarakatan adalah Pejabat Fungsional Penegak Hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana.
KEMBALI KE ARTIKEL