Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Peran PK Dalam Peradilan: Demi Kepentingan Terbaik bagi Anak

8 Oktober 2024   11:20 Diperbarui: 8 Oktober 2024   11:39 19 0
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradian Pidana Anak menetapkan ketentuan pada Pasal 1 Ayat 13 bahwa peran penting Pembimbing Kemasyarakatan adalah Pejabat Fungsional Penegak Hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun